Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ad Dituntut 6 Tahun Penjara Gara-gara Beli Sabu

  • 25 Oktober 2018 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ad harus menjalani sidang dengan agenda pembacaan tututan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Palangka Raya lantaran dirinya telah terbukti memiliki sabu, Kamis (25/10/2018).

Warga Jalan Pinguin, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya tersebut ditangkap oleh aparat kepolisian di kediamannya sesaat setelah melakukan transaksi narkoba, Mei 2018.

Dari data di persidangan, Ad mendapatkan barang tersebut dari Johay, DPO aparat kepolisian. Terdakwa dan Johay tidak bertransaksi secara langsung, transaksi dilakukan melalui ponsel.

“Saya dan Johay hanya komunikasi lewat ponsel, saya bilang mau beli sabu, ada uang Rp900 ribu. kemudian kita ketemu di Pal 12 di Lokalisasi,” kata Ad di depan Manjelis Hakim yang diketuai oleh Dian Kurniawati.

Polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu di kantong celana terdakwa dan di motor terdakwa. Terdakwa mengakui 2 paket sabu dengan berat 0,74 gram tersebut akan dipakai sendiri.

Terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh Jaksa karena telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut 6 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa.

Melakui Penasehat Hukumnya, Ad mengajukan pledoi kepada majelis hakim atas tuntutan Jaksa dan sidang ditunda untuk dilanjutkan minggu depan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru