Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Kali Masuk Penjara Tidak Membuat Residivis Ini Kapok

  • 25 Oktober 2018 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tiga kali masuk penjara tidak membuat Der (22), terdakwa kasus tidak pidana pencurian yang disertai pemberatan kapok.

Pada Kamis (25/10/2018) ia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (25/10/2018). Der yang dituntut 2 tahun 6 bulan langsung meminta Pledoi atas dirinya sendiri secara lisan di depan Majelis Hakim yang diketuai Dian Kurniawati.

Der meminta keringanan atas tuntutan hukuman yang diterimanya. “Saya menyesal sudah mencuri. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jadi saya mohon agar saya diberi keringanan hukuman,” kata Der.

Dalam persidangan itu juga Der mengaku di depan Majelis Hakim bahwa dirinya sudah tiga kali menjalani proses hukum di persidangan.

“Sudah tiga kali menjalani sidang, ini kali yang keempat. Total hukuman yang saya jalani tiga tahun enam bulan,” aku Derry saat ditanya oleh majelis hakim.

Der akan menjalani sidang putusan yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru