Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kenek Bus Diduga Cabul Ini Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2018 - 09:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kenek bus PO Agung Mulia, TS, terdakwa kasus pencabulan terhadap pelajar yang masih berumur 11 tahun dalam sidang berkelit akhirnya dituntut pidana selama delapan tahun penjara.

"Tuntutan sudah dibacakan, pekan mendatang tinggal terdakwa mengajukan pembelaannya," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Didiek Prasetyo Utomo, Jumat (26/10/2018).

Selain itu terdakwa juga didenda Rp1 miliar dan jika tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam keterangannya selama sidang terdakwa hanya mengaku meletakan tangannya saja ke paha korban sementara mencabuli korban ia tidak mengakuinya.

Pria yang bermukim di simpang Terminal Natai Suka, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat itu dilaporkan atas perbuatannya yang dilakukan, Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian tersebut di dalam Bus PO Agung Mulia tujuan Sampit-Palangka Raya. Pria lulusan SMP itu melakukan pencabulan saat korban tengah tertidur pulas di samping ibunya.

Korban terbangun saat terdakwa melakukan pencabulan itu. Setelah selesai, dia langsung meletakan tangannya ke paha korban.

Dalam kasus ini dia dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentag Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-6)

Berita Terbaru