Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Mengaku, Pertimbangan Jaksa Tuntut Berat Kenek Bus Diduga Cabul

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2018 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kenek bus PO Agung Mulia, TS dituntut berat oleh JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo atas perbuatan yang tidak diakui selama sidang. Dia didakwakan jaksa melakukan pencabulan terhadap pelajar yang masih berumur 11 tahun.

Terdakwa dituntut pidana selama delapan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dijerat jaksa dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentag Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya yang memberatkan karena terdakwa dianggap berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Nanti kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan itu," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa, Jumat (26/10/2018).

Meski membantah mencabul korban namun dari pengakuan korban dia dicabuli oleh terdakwa. Hasil visum terdapat adanya tanda kekerasan pada bagian vital korban bahkan menurut ahli psikologi pasca kejadian itu korban trauma berat.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan terdakwa yang bermukim di simpang terminal Natai Suka, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat itu dilaporkan atas perbuatan yang dilakukan pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian tersebut di dalam Bus PO. Agung Mulia tujuan Sampit-Palangka Raya. Pria lulusan SMP itu melakukan pencabulan saat korban tengah tertidur pulas di samping ibunya.

Korban terbangun saat terdakwa melakukan pencabulan itu. Setelah selesai, dia langsung meletakan tangannya ke paha korban. (NACO/B-6)

Berita Terbaru