Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Bagendang Tengah Berencana Praperadilankan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2018 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif nampaknya akan seru. Saini berencana mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Kotim.

Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Mahdianur dan rekan, Jumat (26/10/2017).

"Memang ada rencana mau praperadilan. Kita sudah berkoordinasi akan tetapi yang bersangkutan masih koordinasi dengan keluarganya," kata Mahdianur.

Jika pihak Saini siap, maka kuasa hukum akan melayangkan praperadilan itu. Kuasa hukum melihat ada celah setelah mempelajari kasus itu. Sehingga upaya praperadilan dianggap tepat.

"Kita ada mempelajari perkaranya sudah. Kita lihat saja nanti kalau jadi mempraperadilankan akan kami sampaikan tunggu saja nanti," tegas Mahdianur.

Saini terseret dalam kasus itu setelah ia menerbitkan surat pernyataan tanah (SPT) sebanyak 99 lembar di atas tanah seluas sekitar 200 hektare pada 2017 lalu yang diduga fiktif.

Tanah itu dijual kepada investor dari Medan, Aan S, kini lahan tersebut sudah digarap dan oleh pengusaha itu ditanami sawit. Bahkan penyidik sudah turun ke lokasi tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru