Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologi Anggota DPRD Kalteng dan Pengusaha Terjaring OTT KPK

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 28 Oktober 2018 - 06:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ini kronologi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 4 anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan 3 pengusaha swasta sebagai pemberi suap.

Suap senilai Rp 240 juta diberikan agar anggota DPRD Kalteng tak lagi menyoal izin usaha kelapa sawit PT BAP di Kabupaten Seruyan, yang bermasalah karena pembuangan limbah di Danau Sembuluh. Izin yang bermasalah bermasalah ini adalah Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah.

Berikut kronologi OTT KPK di Jakarta:

Jumat, 26 Oktober 2018:  Tim KPK melakukan pengecekan atas informasi pertemuan antara pihak PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan Ketua Komisi B DPRD Provisi Kalimantan Tengah dan kawan-kawan dan rencana penyerahan uang

11.45 WIB: KPK mengamankan 3 orang yaitu TA (Tira Anastasya, Bagian Keuangan PT Binasawit Abadi Pratama) dengan ER (Edy Rosada, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) dan A (Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) di Foodcourt (lantai dasar) salah satu pusat perbelanjaan di Jl MH Thamrin, Jakpus sesaat setelah penyerahan uang.

Dari lokasi KPK mengamankan uang sejumlah Rp 240 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya dibawa ke KPK.

13.30 WIB: Tim bergerak menuju gedung Sinar Mas (SM) di daerah Sudirman Jakarta Pusat dan mengamankan 4 pejabat SM Group yaitu ESS (Edy Sapurta Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources adn Technology), FER (Feredy, Direktur PT BAP), WAA (Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP), dan JDD (Jo Daud Dharsono, Direktur Utama PT SMART) di ruang kerja masing-masing.

16.00 WIB: Tim mengamankan BM (Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakpus.

19.00 WIB: Tim KPK mengamankan PUN (Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) bersama 4 anggota DPRD Kalteng lainnya di daerah Karet Bivak, Jakpus.

Tersangka diduga sebagai penerima:

- Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng

- Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng

- Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng

Berita Terbaru