Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kronologis Kasus Pencurian di Desa Pilang

  • Oleh James Donny
  • 29 Oktober 2018 - 10:12 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Peristiwa pencurian kembali terjadi di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul Manra, Senin (29/10/2018) mengatakan telah menangkap dua pemuda diduga sebagai pelaku pencurian di Desa Pilang tersebut. Seperti apa kejadian itu diketahui serta bagaimana para pelaku melakukan aksi dan akhirnya ditangkap.

Begini kronologis kejadian disampaikan Iptu Jhon. Senin 22 Oktober 2018 sekitar pukukl 14.30 WIB ketika saksi bernama Shinta mengecek rumah kosong milik orang tuanya yang sudah meninggal di Desa Pilang RT 004. Saksi masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang masih terkunci.

Saat berada dalam rumah Shinta melihat jendela belakang rumah dalam keadaan terbuka. setelah dicek ternyata sejumlah barang berharga telah hilang berupa 5 buah gong, 5 buah ambil, 2 bilah mandau antik dan 1 (satu) buah nampan antik terbuat dari kuningan.

Dari keterangan saksi barang–barang tersebut sebelumnya berada di dalam kamar orang tuanya. Sejumlah barang lainnya yang hilang yakni 1 buah guci kecil, 1 buah lancang (empat menginang/kapur sirih) terbuat dari kuningan dan 1 buah sangku antik tempat beras terbuat dari kuningan yang sebelumnya berada di dalam etalase kaca ruang keluarga rumah tersebut.

Atas kejadian itu Agus Priyanto suami Shinta melapor ke Polsek Jabiren Raya bahwa telah terjadi pencurian di rumah mertuanya. Dalam penyidikan pihak kepolisian diduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel dinding kamar mandi yang terbuat dari seng dan memasuki rumah orang tua korban lalu mengambil barang barang tersebut tanpa ijin.

Akibat peristiwa itu kerugian marterial ditaksir Rp50 juta. Polisi mengejar pelaku hingga ke Palangka Raya. Minggu 28 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah barak di Jalan Mendawai I simpang empat Anoi di Kota Palangka Raya diamankan YG (20) seorang terduga pelaku.

Di hari yang sama pukul 19.30 WIB di Jalan Tingang XXVII Palangka Raya satu lagi terduga pelaku DNL (24) diamankan. Di tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa barang antik yang dicuri pelaku dan alat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan aparat Polres Pulang Pisau yakni 5 buah gong, 2 buah ambal, 1 buah blender, 1 unit kendaraan Jupiter MX KH 4885 J dan sebuah linggis. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru