Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Desa Merupakan Ujung Tombak Pembangunan

  • Oleh Ramadani
  • 29 Oktober 2018 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Karta Raya, mengatakan bahwa raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan turunan dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Dikatakan Karta Raya, desa merupakan ujung tombak pembangunan dan berperan dalam melancarkan pelayanan publik di tingkat desa.

“Setelah melewati proses pembahasan, konsultasi, dan evaluasi yang cukup panjang demi penyempurnaan terhadap raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka dengan ini kami dari Fraksi Partai Demokrat sepakat ditetapkan sebagai peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” katanya pada Rapat Paripurna, Senin (29/10/2018).

Untuk ledih memaknai peraturan daerah tersebut, setelah disahkan agar segera disosialisasikan. Sehingga bisa menjadi payung hukum untuk mendapatkan perangkat desa yang berkualitas dan memahami tupoksinya. Serta kepada pihak terkait dapat menjalankan dengan amanah, tidak diskriminatif terhadap individu. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru