Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi PPP Usulkan Penjaringan Perangkat Desa Tidak Perlu Rekomendasi Camat

  • Oleh Ramadani
  • 29 Oktober 2018 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Fraksi PPP di DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan tahapan penyaringan dan penjaringan perangkat desa tidak perlu rekomendasi dari camat.

Hal ini dimaksudkan agar hak-hak warga yang ingin menjadi calon perangkat desa tetap terjamin serta tidak ada interpensi dan keberpihakan (suka atau tidak suka).

“Pendapat dan pemikiran ini kami sampaikan tidak bermaksud mengesampingkan Permendagri No 83 Tahun 2015 bagian ke-2 mekanisme pengangkatan, Pasal 4, Ayat 1, Huruf F, G, dan H. Tetapi kami ingin bahwasanya daerah dalam hal mengatur dan membuat peraturan daerah, punya hak untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan daerah berdasarkan otonomi daerah,” ungkap Sekretaris Fraksi PPP, Abri, dalam Rapat Paripurna, Senin (29/10/2018).

Selain itu, Fraksi PPP ingin memberikan gambaran berkenaan dengan pembuatan perda yang punya kekuatan untuk mengatur daerah sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan landasan otonomi daerah. Yaitu Perda Keagamaan di Provinsi Bali.

"Bagaimana hebat dan kuatnya sebuah Perda Keagamaan di Provinsi Bali Pada saat Hari Raya Nyepi, semua penerbangan baik domestik maupun internasional dihentikan, untuk mematuhi dan menghormati Perda Keagaaman tersebut," katanya.

Jadi berdasarkan pemikiran dan telaahan serta pengkajian, Fraksi PPP menyarankan agar rekomendasi camat hanya berlaku sebagai syarat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bukan syarat pada saat penjaringan dan penyaringan. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru