Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pasal Disoroti Fraksi PPP DPRD Barito Utara di Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

  • Oleh Ramadani
  • 29 Oktober 2018 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Barito Utara, menyampaikan beberapa rekomendasi dan catatan berkenaan dengan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ada salah satu pasal yang disoroti, yakni Pasal 21 Bab I Ketentuan Umum.

Bunyinya, surat rekomendasi camat yang selanjutnya disebut rekomendasi adalah persetujuan atau penolakan tertulis dari camat terhadap calon perangkat desa, berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Yang disoroti Fraksi PPP, yakni kewenangan camat dalam hal memberikan rekomendasi persetujuan, dan penolakan dari camat saat tahap penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

“Sebaiknya rekomendasi tersebut diberikan pada persyaratan untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata sekretaris Fraksi PPP DPRD Barito Utara, H Abri, Senin (29/10/2018).

Fraksi PPP, lanjut dia, mendukung pemkab dalam pengajuan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut.

Apalagi, tujuannya untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan payung hukum dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Hal itu berdasarkan UU No 16 Tahun 2014 tentang Desa, PP No 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagimana diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui deraturan daerah,” kata dia.(RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru