Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 6 Tahun Penjara Gara-Gara Hendak Pesta Sabu

  • 30 Oktober 2018 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Ris dan Riz, dua terdakwa pengedar sabu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/10/2018).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Etri Widayati itu memvonis kedua terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dengan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, kedua terdakwa dan salah seorang temannya, Erwin (buron), berencana menggelar pesta sabu di kediaman Riswara, Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya pada Mei 2018.

Erwin memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada Ris untuk membeli sabu. Ris kemudian mengajak Riz ke rumah Cep (buron) di Gang Sari 45, Jalan Murjani, Kota Palangka Raya, untuk membeli sabu.

Setelah barang haram tersebut didapatkan, kedua terdakwa kembali ke barak Ris dan menunggu Erwin datang untuk berpesta. Namun belum sempat pesta dimulai karena Erwin yang tidak kunjung datang, kedua terdakwa lebih dulu diringkus aparat kepolisian.

Dari tangan para terdakwa, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dijadikan barang bukti. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru