Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Setujui Raperda, Pemkab Barito Utara Sampaikan Terima Kasih

  • Oleh Ramadani
  • 30 Oktober 2018 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menyampaikan terima kasih kepada DPRD lantaran telah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa untuk diteruskan menjadi perda. 

“Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa pada 17 April 2017 lalu, Pemkab Barito Utara telah mengajukan raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada DPRD untuk dijadikan peraturan daerah,” kata Wakil Bupati Sugianto Panala Putra di gedung DPRD, Selasa (30/10/2018).

Raperda itu, kata Wakil Bupati, telah dibahas sesuai dengan tahapan pembicaraan. Maka semua fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima racangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari semua pihak dewan yang telah menyetujui peraturan daerah tersebut. Dengan harapan kerja sama yang baik ini terus-menerus terjalin dalam rangka kita bersama membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ke arah yang lebih baik di masa depan,” katanya.

Pendapat, saran, dan masukan, yang disampaikan anggota dewan sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan raperda yang diajukan tersebut. Persetujuan dari pihak dewan merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah.

Menurut Wabup, berkaitan dengan disetujuinya raperda tentang pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa, produk hukum ini akan dijadikan payung hukum bagi kepala desa dalam mengangkat dan pemberhentian perangkat desa.

“Diharapkan dengan adanya peraturan ini dapat meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menunjang peran perangkat desa sebagai pembantu kepada desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksaaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru