Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asik Nyabu, Pemuda 28 Tahun Diciduk Polsek Ketapang

  • 30 Oktober 2018 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berusia 28 tahun, warga Jalan Rahadi Usman 2, Kecamatan MB Ketapang, ditangkap personel Polsek Ketapang. Pemuda berinisial DR itu ditangkap saat asyik mengonsumsi sabu.

"Kemarin (Senin) kami mengamankan tersangka yang dalam keadaan fly setelah mengonsumsi sabu," kata Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (30/10/2018).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Ketapang. Setelah itu, kapolsek beserta jajaran langsung melakukan penyelidikkan dan menemukan tersangka berada didalam rumah.

Aparat pun langsung menangkap tersangka. Dari penggeledahan, ditemukan 22 plastik klip kecil berisi sabu. 

"Ada 21 plastik klip kecil yang kami amankan, didalamnya terdapat sisa sabu. Dan 1 plastik berisi sabu seberat 0,2 gram," sebut Kapolsek Ketapang.

Polisi juga mengamankan peralatan isap (bong), 4 buah korek api gas dan 1 telepon seluler yang digunakan pelaku untuk transaksi barang.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Ketapang guna proses penyidik lebih lanjut.

Tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru