Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-Gara Mabuk, Lelaki Ini Nekat Menjambret

  • 31 Oktober 2018 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Fah alias Ec harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (31/10/2018), lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Perbuatan itu dilakukan Ecek pada Agustus 2018.

Ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Kedua saksi itu yakni Nora dan Indah.

Kepada majelis hakim yang diketuai Zulkifli, Nora menyampaikan bahwa terdakwa menjambret dirinya saat ia dan Indah hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.

Saat keduanya melintasi salah satu cucian motor di Jalan G Obos, terdakwa langsung memepet dan menarik tas Nora.

"Saat itu terdakwa datang dari belakang. Begitu memepet, langsung narik tas saya. Saya sempat melawan, tapi terjatuh," kata Nora.

Akibat kejadian tersebut, Nora mengalami luka di wajah, dagu, siku, dan lutut.

Sementara itu, Ec mengaku bahwa dirinya berada di bawah pengaruh minuman keras saat menjambret Nora dan Indah.

"Saya saat itu baru pulang dari rumah teman saya. Kami baru saja minum minuman keras," kata Ec. 

Setelah menenggak tiga botol minuman keras, Ec yang hendak pulang ke rumah melewati Jalan G Obos melihat kedua korban. Langsung timbul niatnya untuk menjambret.

"Saya saat mabuk itu lewat Jalan G Obos ketika hendak pulang. Kemudian saya melihat mereka (korban) dan saya ikuti, sebelum akhirnya saya jambret," aku terdakwa. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru