Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banwaslu Kotim Tertibkan Alat Peraga Kampanye

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 November 2018 - 10:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait, menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Kota Sampit.

"Hari ini kami melakukan penertiban dibantu sejumlah instansi terkait dan aparat penegak hukum," ujar Ketua Bawaslu Kotim Tohari, Kamis (1/11/2018).

Penertiban dilakukan karena banyak calon anggota legislatif, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, melakukan pelanggaran. Mereka pemasangan baleho yang mencantumkan nomor urut atau tampak seperti surat suara lengkap dengan foto calon.

"Jadi semua yang kami temukan pelanggaran akan langsung ditertibkan," kata Tohari.

Selama proses penertiban, Bawaslu membagi tim menjadi dua kelompok. Satu kelompok melakukan penertiban di Kecamatan Baamang, sedangkan lainnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Hal itu dilakukan karena banyaknya APK yang terpasang di sejumlah jalan protokol dalam kota. Mulai dari calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru