Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

APBD Perubahan Kabupaten Gunung Mas Defisit Rp2 Miliar Lebih

  • 01 November 2018 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gunas), Rabu (31/10/2018) sore, DPRD Gunung Mas mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda APBD perubahan 2018 yang disahkan mengalami defisit. Pasalnya, belanja daerah nilainya lebih besar dari pendapatan daerah. Untuk pendapatan darah pada APBD perubahan sebesar Rp1.055.084.602.549,55, sementara belanja Rp1.057.851.678.201,41. Sehingga terjadi defisit Rp2.767.075.651,86.

Rapat paripurna penetapan APBD perubahan yang dijadwalkan pagi hari ditunda menjadi sore hari. Pasalnya anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas yang hadir tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 

Bupati Gunung Mas Arton S Dohong menyatakan, memberi apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gumas atas disahkannya APBD perubahan 2018. Dengan telah disahkan, maka APBD perubahan 2018 dapat dijalankan.

Pada kesempatan itu, Bupati Gumas Arton S Dohong mengingatkan kepada semua kepala perangkat daerah dan pegawai di Gumas. Supaya melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik. Sehingga program dan kegiatan dapat terlaksana sesuai aturan yang berlaku. (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru