Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kotim Dinilai Latah Menafsirkan Aturan

  • Oleh Naco
  • 01 November 2018 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah spanduk hingga banner yang dianggap sebagai alat peraga oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dilepas. Ini menuai kritikan keras. Bahkan, Bawaslu dianggap latah dalam menafsirkan aturan.

Salah satu calon anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah menegaskan jika setiap caleg dilarang menampilkan nomor urut maupun konten dengan identitas diri harusnya tidak tebang pilih.

Bahkan menurut dia ada yang memasang Baliho dengan menampilkan nomor urut tidak ditertibkan oleh Bawaslu. Sementara milik pihak Eko sapaan akrab pria ini dan lainnya jadi sasaran penertiban.

"Ada yang ditertibkan dan ada yang diperbolehkan, lebih sial lagi KPU tidak sependapat dengan penafsiran Bawaslu ini," katanya, Kamis (1/11/2018).

Bawaslu Kotim dianggap latah menafsirkan aturan, buktinya di kabupaten lain masih membuka ruang diskusi untuk peserta pemilu sehingga menghasilkan kesamaan penafsiran dalam menjalankan aturan PKPU 1096 tentang petunjuk teknis.

Politisi Golkar ini mencontohkan, partai Golkar nomor 4. Logo yang dipatenkan Golkar beda dengan yang ada di banner namun dilepas juga oleh Bawaslu.

"Ini yang dipermasalahkan makna nomor 4 di depan nama kemudian logo 4G juga terkena dampaknya dari Bawaslu. Yang dipermasalahkan karena memuat jabatan organisasi. Dengan kata lain ketika aturan ini ditegakkan praktis setiap momen kegiatan partai politik dilarang memasang spanduk atau baliho kegiatan partai yang memuat foto fungsionaris partai politik," tukas dia.

Jadi pertanyaannya, kata dia, bagaimana partai politik bisa mengenalkan partai politiknya jika hal semacam itu tidak diperbolehkan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru