Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Siap Tindak Tegas Karaoke Liar di Sukamara

  • Oleh Norhasanah
  • 02 November 2018 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sukamara, Iwan Miraza menegaskan, pemilik karaoke liar akan diberi waktu selama 2 minggu, apabila nantinya masih beroperasi maka akan ditindak sesuai perintah pimpinan.

"Sanksi diberi waktu paling lama dua minggu ke depan untuk karaoke liar, prostitusi liar dan miras liar," ucap Iwan Miraza, Kamis (1/11/2018).

Menurut Iwan, setelah dilakukannya penertiban, maka akan dilakukan pengawasan oleh pihak ke kecamatan untuk membuat laporan apakah aktivitas tersebut sudah berakhir atau tetap masih berlanjut.

"Nanti akan dimonitoring oleh kecamatan untuk buat laporannya ke pimpinan daerah untuk diambil langkah selanjutnya," terangnya.

Kepala Satpol PP tersebut menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan tugas yang diperintahkan pimpinan mengenai tindak lanjut dari karoke dan prostitusi liar tersebut.

"Satpol PP siap menjalankan perintah selanjutnya dari pimpinan," tegas Iwan Miraza. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru