Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tahan Penjual Jamu Ilegal

  • Oleh Naco
  • 02 November 2018 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menahan RW, warga Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, atas kasus jamu ilegal.

"Perkara jamu ilegal dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah dilimpahkan ke Kejari Kotim," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto, Jumat (2/11/2018).

Saat ditangani BPOM Palangka Raya, tersangka RW tidak ditahan. Tersangka baru ditahan setelah berhadapan dengan jaksa.

Di Toko Cahaya Makmur, Jalan Iskandar, Komplek PPM Sampit pada 13 Maret 2018 pukul 10.30 WIB, petugas BPOM Palangka Raya dan Polda Kalteng mengamankan jamu ilegal.

Jamu yang diamankan di antaranya merk Jamu Jawa Asli Ateat Cap Dua Singa kemasan 600 ml sebanyak 3.328 botol dan Jamu Pegal Linu Asam Urat Cap Dua Singa kemasan 150 ml sebanyak 1.150 botol.

Produsen jamu itu ialah UD Dua Sinfa Jawa Timur Indonesia. Selain jamu juga turut diamankan nota penjualan sebanyak 16 lembar dan print out bukti transfer sebanyak 1 lembar.

Saat ini tersangka RW dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Kejari Kotim. Tersangka tinggal menunggu proses persidangan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru