Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calon Legislatif Lakukan Kampanye di Media Sosial Akan Dikenakan Sanksi 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 03 November 2018 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bagi calon anggota legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melakukan kampanye di media sosial akan dikenakan saksi administrasi. 

"Jika ada yang nekat melakukan kampanye di medsos, maka akan kami berikan sanksi," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim Tohari, Sabtu (3/11/2018). 

Sanksi administrasi yang akan diberikan kepada para pelanggar yakni berupa peringatan tertulis, atau tidak diikutsertakan dalam tahapan berikutnya. Sehingga dengan adanya hal tersebut, lebih baik para caleg menghindari kampanye di medsos. 

"Selagi yang kampanye di medsos adalah calon legislatif, maka itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan," kata Tohari. 

Ia juga menerangkan, melakukan kampanye di medsos hanya boleh dilakukan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu), yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, dan juga calon anggota DPD RI. Di luar peserta pemilu tersebut, apapun bentuknya akan melanggar aturan yang berlaku. 

"Kalau yang berkampanye adalah parpolnya, maka boleh saja. Asalkan sesuai aturan yang berlaku. Jadi jika parpol ingin berkampanye di medsos, maka laporkan kepada kami akun resmi mereka. Agar bisa terpantau," ungkap Tohari. (MUHAMMAD HAMIM/m) 

Berita Terbaru