Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Mengadu ke DPRD Karena Kampung Mereka Dipatok Perusahaan Sawit

  • Oleh Naco
  • 05 November 2018 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengadu ke DPRD kabupaten setempat, Senin (5/11/2018). Setelah kampung mereka dipasang patok yang diduga masuk areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit PT Tanah Tani Lestari (TTL).

"Mereka memasang patok itu. Kami tanyakan mereka tidak mau memberi penjelasan," kata Leger Adius Tama saat ke DPRD Kotim bersama rekannya Rait Ranus mewakili warga setempat saat ke Komisi III DPRD Kotim.

Warga mengaku tidak tahu persis kapan perusahaan memasang patok tersebut. Namun mereka baru mengetahuinya pada 2 November 2018. Patok terpasang di lokasi tengah pemukiman warga.

"Mereka itu diam-diam saja memasang patoknya. Saat ini sepertinya dalam tahap pengukuran, tidak pernah kami diberi penjelaaan," ucap mereka.

Saat ini mereka mempertanyakan mengapa HGU itu masuk sampai ke desa mereka. Apalagi jika melihat dalam izin itu total areal perusahaa  itu mencapai luas 689 hektare. Sementara luas desa mereka hanya 300 hektare.

"Artinya kalau digarap semua ya habis desa kami itu nanti. Kami khawatirkan, kami tunggu mereka sejak tanggal 2-3 November itu tidak ada kelihatannya muncul," ucapnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru