Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kampung Warga Dipatok Perusahaan, DPRD: Lapor Pemerintah Jika Tidak Ditanggapi ke KPK

  • Oleh Naco
  • 05 November 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun saat bersama Sarjono menemui warga Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang menyarankan agar masyarakat mengadu terlebih dahulu ke pemerintah.

"Saran saya kalian sekampung harus kompak, aktivitas perusahaam dan pemerintah harus dilarang tanpa memperlihatkam administrasi," kata Rimbun, Senin (5/11/2018).

Jika perusahaan mau mematok hak guna usaha (HGU) harus menunjukkan surat tugas dan administrasi mereka agar warga yang keberatan bisa mengajukan keberatan mereka itu.

"Karena kalau tidak kalian akan tertindas, perjuangkan hak kalian kami ada di belakang kalian," tegas Rimbun.

Apalagi menurut dia masalah perkebunan di Kalteng sudah jadi bidikan KPK. Jika apa yang disampaikan tidak ditanggapi oleh pemerintah mulai tingkatan bawah dan atas agar hal itu langsung dilaporkan ke KPK.

"Laporkan langsung ke pusat, bawa langsung ke KPK jika tidak ada tanggapan di sini biat KPK yang ikut menelusurinya," pungkas politisi PDI Perjuangan ini.

Warga mengadu ke DPRD setelah Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang karena kampung mereka diduga dipatok. Kemungkinan kampung ini masuk HGU areal PT Tanah Tani Lestari (TTL) yang akan beroperasi di wilayah itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru