Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jadwal Kampanye di Berbagai Media untuk Pemilu 2019

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 05 November 2018 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau menegaskan bahwa seluruh peserta pemilu harus menaati metode dan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika tidak, pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas. Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Bawaslu kabupaten Lamandau Bedi Dahaban saat dikonfirmasi Senin (5/11/2018).

Bedi menyebut KPU telah menentukan metode dan masa kampanye pemilu 2019 yang bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta pemilu dalam mencari dukungan. 

Ia menyebutkan, saat ini tahapan pemilu 2019 telah memasuki tahapan kampanye. Sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019 peserta pemilu sudah dapat melakukan kampanye dalam berbagai bentuk seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK), termasuk juga berkampanye melalui media sosial sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Jadi saat ini peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye, seperti dengan cara pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, termasuk juga diperbolehkan juga kampanye melalui medsos yang telah didaftarkan ke KPU. Namun kampanye dimaksud harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, seperti untuk kampanye dengan pertemuan terbatas itu harus mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan)," katanya. 

Bedi menjelaskan peserta pemilu 2019 juga bisa melakukan kampanye melalui pemasangan iklan di media massa, baik itu media cetak, media elektronik ataupun juga media dalam jaringan. Namun, khusus untuk pemasangan iklan kampanye di media massa waktunya telah ditetapkan yakni terhitung sejak 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

" Dalam kampanye diberbagai media itu KPU telah membuat regulasinya secara spesifik, baik dalam hal ukuran, jenis, bahan kampanye dan semacamnya, sehingga semua peserta pemilu memiliki kesempatan berkampanye yang sama, apapun media atau fasilitas kampanyenya," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru