Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peserta Tes CPNS Harus Capai Total Nilai 298 Agar Lulus

  • Oleh Ramadani
  • 05 November 2018 - 23:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Berdasarkan Peraturan menteri nomor 37 Tahun 2018 yang tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018, pelamar CPNS setidaknya harus mencapai skor 298.

Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara, Aspul Anwar melalui Kasubid Formasi Ira Akhmadi menjelaskan skor atau nilai 298 didapat dari tiga bagian materi tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),  Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pada TWK ada sebanyak 35 soal, TIU sebanyak 30 soal dan TKP sebanyak 35 soal dengan waktu 90 menit,” jelas Ira Akhadi, Senin (5/11/2018). 

Dia memaparkan, nilai 298 tersebut dengan rincian yakni 143 poin untuk tes karakteristik pribadi, 80 poin untuk tes intelegensi umum dan 75 poin untuk tes wawasan kebangsaan.

“Jika satu bidang tak terpenuhi, maka dipastikan peserta tes tak akan lolos, meski ia mendapat skor total di atas 298,” jelas Ira Akhmadi.(RAMADHANI/m)

Berita Terbaru