Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Zenith Ini Mengaku Tidak Berikan Uang Haram Untuk Keluarga

  • 05 November 2018 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- SS, 40, tampak pasrah saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palangka raya, Senin (5/11/2018) sore.

Bahkan terdakwa kasus peredaran zenith itu mengakui segala perbuatannya yang melanggar hukum. 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Evelyne, SS mengaku bahwa dirinya sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Ia membeli zenith seharga Rp7.000 per butir. Kemudian dijual ke Kabupaten Gunung Mas seharga Rp10 ribu. Dari hasil bisnis haram itu, dia mendapat untung Rp300 ribu. Untung tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Untungnya tidak saya kasih ke keluarga atau anak istri. Ini untuk kebutuhan pribadi. Untuk anak istri saya kasih uang dari kuli bangunan," akunya.

Suhagus berdalih, bisnis haram itu ia jalani karena terdesak kebututuhan ekonomi. Karena pekerjaan sebagai kuli bangunan hasilnya tidak menentu.

"Ini saya akui untuk kebutuhan sehari-hari. Karena jadi buruh itu kadang sepi. Saat tidak ada kerjaan. Saya juga tidak punya uang. Makanya saya jualan ini. Tapi saya tidak tahu kalau ini di larang," aku warga Jalan Temanggung Kanyapi, Gunung Mas ini. 

SS merupakan pengedar zenith yang tangkap anggota Satres Narkoba Polres Gunung Mas pada 31 Agustus 2018.

Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkoba golongan I. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru