Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Mencuri Hasilnya Dijual ke Adik Kandung

  • Oleh Naco
  • 06 November 2018 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Ardiansyah alias Gepeng (37) dam Akhmad Ripani alias Pani (33) kembali melakukan pencurian. Padahal keduanya belum lama keluar penjara.

Seperti Gepeng baru keluar dua pekan. Mereka sepakat mencuri menyasar di kediaman Iksan Riadi, pada Jumat (7/9/2018). Mereka jalan-jalan keliling kota Sampit menggunakan Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 4939 LR. 

Di Jalan Pengeringan Permai pukul 00.30 WIB Gepeng jalan kaki saat melewati tumpukan pasir ia melihat ada pisau dan mengambilnya menyelipkan di pinggangnya. 

Sampai di perumahan Aryaga Jalur 4 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang ia mencongkel jendela rumah Iksan Riadi dengan pisau yang ia bawa dan berhasil mengambil tiga buah ponsel, tas dan uang Rp200 ribu.

Setelah berhasil salah satu ponsel dijual dengan adik Gepeng yakni Ningsih. "Saya jual Rp800 ribu salah satu ponselnya Oppo A83 itu," kata Gepeng, Selasa (6/11/2018) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

Selain itu ia juta menitipkan ponsel Samsung J7 sementara ponsel satunya ia gunakan. Kemudian ia menyerahkan uang Rp50 ribu pada Pani untuk membeli minuman. Kemudian mereka diamankan dikediaman Gepeng Jalan Usman Harun I, Kelurahan Baamang Hilir.

Dalam kasus ini Gepeng dan Pani dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian. Kini keduanya ditahan di Lapas Klas IIB Sampit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru