Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Desa Kubu

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 November 2018 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Mantan kepala Desa Kubu, Kecamatan Kumai, berinisial JM ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) sejak akhir Oktober 2018.

JM berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga menggelapkan APBDes tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Bambang Dwi Murcolono, Selasa (6/11/2018), mengatakan JM yang masa jabatannya sebagai kepala desa berakhir Maret 2018, ditangkap dengan dugaan penggelapan APBDes 2016. Modusnya proyek fiktif dan mark up.

"Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp669 juta. JM sendiri ditetapkan sebagai tersangka sekitar pertengahan 2018 dan ditahan pada bulan Oktober. Pengusutan kasus ini dikembangkan dari hasil penyelidikan kejaksaan. Diduga penggelapan yang dilakukan tersangka JM terjadi dalam kurun waktu setahun," ungkap Kajari. 

Saat ini, JM masih menjalani proses penyidikan di Kejari Kobar. "Kepada penyidik, JM mengaku bahwa penggelapan tersebut dilakukan sendiri untuk keperluan pribadi. Namun bisa saja ditemui hal yang berbeda saat menjalani persidangan nanti," lanjut Kajari.

Sejauh ini sudah 10 saksi yang diperiksa. Semuanya berstatus saksi ahli. "Barang bukti yang kita amankan saat ini beberapa bundel  dokumen terkait anggaran proyek yang dibiayai oleh APBDes tersebut."

Kajari berharap, tersangka segera mengembalikan kerugian negara.

"Karena bisa dianggap menjadi hal yang meringankan bagi tersangka bila nantinya masuk dalam tahap persidangan. Sebab akibat perbuatanya negara yang menanggung beban. Untuk itulah, ini kita beri kesempatan kepada JM untuk menggembalikan kerugian negara tersebut," tutur Kajari.

JM dijerat menggunakan Pasal 2, Ayat (1) Junto Pasal 14, Ayat (1), Huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (KRIDA/B-3)

Berita Terbaru