Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Tertangkap Setelah Transaksi Rp80 Juta

  • 06 November 2018 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Den seorang warga Kuala Kurun, Gunung Mas, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/11/2018), lantaran telah terbukti memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu, yang ditemukan di belakang kursi pengemudi dari mobil yang dikendarai terdakwa.

Terdakwa tertangkap di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya setelah sebelumnya melakukan pembelian sabu di Banjarmasin. Sabu seberat 80,40 gram tersebut diperoleh dari Aji yang sampai saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

Polisi yang sudah mendapat informasi mengenai kendaraan yang dikemudikan pelaku, membuntuti dari Kapuas hingga sampai di Palangka Raya.

"Kami buntuti mobil terdakwa, karena dia melaju dengan kecepatan sangat tinggi jadi tidak bisa kami langsung berhentikan. Kami menunggu momen saat dia berhenti baru kami ringkus," kata polisi yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan Den mengakui di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Zulkifli mengatakan, ia membeli paket 80,40 gram sabu tersebut seharga Rp80 juta.

"Saya beli dari Aji di Banjarmasin, dengan uang kontan 80 juta. Sabu tersebut nantinya akan saya edarkan di Kurun, tapi belum sempat saya edarkan sudah tertangkap duluan oleh polisi," aku Den.

Den yang tidak memiliki izin serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/m)

Berita Terbaru