Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Sopir Truk Ini Akhirnya Diringkus Setelah Tiga Tahun Edarkan Sabu

  • 06 November 2018 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Seorang pengedar sabu di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Den, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/11/2018). 

Dalam persidangan kali ini, terdakwa Den mengakui dirinya sudah tiga tahun menjadi pengedar narkoba di Gunung Mas.

"Sudah cukup lama Pak (hakim). Sekitar tiga tahun sudah saya jualan sabu di (Kuala) Kurun. Saya belum pernah jual di daerah lain," akunya di depan majelis hakim yang diketuai Zulkifli.

Lebih jauh, terdakwa mengungkapkan, faktor ekonomi membuat dirinya nekat menjual sabu. Selain itu, ia tergiur dengan keuntungannya.

"Saya dulunya sopir truk. Tapi karena kebutuhan, saya lebih memilih jadi pengedar. Keuntungannya lebih besar," ungkap Den.

Terdakwa tertangkap di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, setelah sebelumnya membeli sabu dari Aji di Banjarmasin. Terdakwa membawa satu paket sabu seberat 80,40 gram. Bila diuangkan mencapai Rp80 juta. Sabu itu disembunyikan di jok mobil yang dikendarai terdakwa. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru