Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perawat Puskesmas Tumbang Kejamai Dituntut 8 Tahun Penjara Gara-Gara Sabu

  • 06 November 2018 - 22:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Seorang perawat berstatus pegawai harian lepas (PHL) di Puskesmas Tumbang Kejamai, Kabupaten Katingan, terpaksa beradapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/11/2018).

Perawat bernama Wid itu disidang lantaran ditangkap polisi seusai membeli sabu pada Maret 2018.

Sebelumnya, Wid yang saat itu berada di Palangka Raya, berniat mengadakan pesta narkoba bersama temannya, Gapuri. Ide terdakwa muncul saat makan sebelum chek out dari salah satu hotel di 'Kota Cantik'.

Terdakwa dan Gapuri yang sudah sepakat akan ide tersebut lalu membeli sabu kepada Ujang. Transaksi dilakukan Wid via ponsel. Ujang sampai saat ini masih berstatus buron.

Setelah terjalin kesepakatan, Ujang meminta terdakwa mentransfer sejumlah uang.

"Saya transfer dua kali. Pertama Rp3,5 juta. Selanjutnya Rp1,5 juta. Setelah selesai transfer saya disuruh mengambil sabu di Temanggung Tilung," kata Wid kepada majelis hakim yang diketuai Dian Kurniawati.

Wid ditangkap aparat kepolisian yang merasa curiga lantaran terdakwa mengambil bungkusan rokok yang ditinggalkan Ujang. Polisi yang menggeledah terdakwa berhasil mengamankan 2,58 gram sabu.

Jaksa mendakwa Wid dengan Pasal 114, Ayat (1) jo Pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru