Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Caleg Tersandung Kasus Tabrak Lari, KPU Bartim Tunggu Putusan Pengadilan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 07 November 2018 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan untuk menindaklanjuti laporan mengenai penetapan status tersangka salah seorang calon anggota legislatif (caleg) oleh kepolisian.

"Adanya laporan bahwa caleg di Bartim yang ditetapkan tersangka oleh Polres Barito Selatan, kita akan lakukan koordinasi untuk penghapusan di daftar calon tetap," ungkap Ketua KPU Bartim Andy Amyanu Gandrung, Rabu (7/11/2018).

Namun, sejauh ini KPU Bartim belum menerima surat dari partai politik pengusung terkait adanya caleg tersandung kasus hukum. "Untuk itu kita masih menunggu surat. Kita baru tahu ada info tersebut. Namun surat pemberitahuan dari parpol belum ada," katanya.

Ditambahkan Andy, untuk penghapusan nama caleg tersebut di surat suara, menunggu keputusan pengadilan. Bila keputusan pengadilan keluar sebelum jadwal pencetakan surat suara, namanya akan dihapus. Namun, tidak mengubah nomor urut caleg lainnya.

"Bila keputusan pengadilan sesudah jadwal pencetakan surat suara, kita tidak dapat menghapus. Namun akan diberitahukan kesetiap PPS bahwa oknum caleg tersebut telah didugurkan cebagai caleg," ungkapnya.

Sebelumnya caleg di Bartim berinesial TA yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Bartim, diduga tersandung kasus tabrak lari di wilayah Barsel. Saat ini statusnya sudah ditetapkan tersangka oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barsel. (PRASOJO EKO/B-3)

Berita Terbaru