Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja 17 Tahun Ditangkap Lantaran Simpan Sabu

  • Oleh Naco
  • 07 November 2018 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit setelah ia ditangkap atas kasus narkotika jenis sabu. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ike Liduri.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaaan Negeri Seruyam Erwan menghadirkan saksi polisi dan warga yang menyaksikan penangkapan tersangka pada 20 Oktober 2018.

Sementara terdakwa didampingi keluarganya, penasihat hukumnya Agung Adisetiyono dan perwakilan dari Bapas Sampit. Usai membacakan dakwaannya jaksa langsung menghadirkan saksi dalam kasus itu.

"Terdakwa masih di bawah umur,. Ini sedang mendampinginya," kata penasihat hukum Agung sebelum sidang dimulai, Rabu (7/11/2018) itu.

Terdengar dari keterangan polisi dari luar sidang kalau terdakwa diamankan di wilayah Danau Sembuluh.  Terdakwa merupakan warga Kecamatan Danau Sembulu, Kabupaten Seruyan.

Dari penggeledahan di kediamannya disita sejumlah barang bukti. Seperti satu paket sabu, 80 lembar plastik klip kosong dan dua buah bong sabu. 

Tersangka diamankan oleh Polsek setempat. Dalam perkara ini ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/m)

Berita Terbaru