Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Utara Inginkan Kepala Desa Berpendidikan Minimal SMA

  • Oleh Ramadani
  • 07 November 2018 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Nurul Ainy menginginkan kepala desa (Kades) hendaknya berpendidikan minimal SMA sederajat.

Meskipun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pasal 21 ayat 4 berbunyi kepala desa wajib memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Menurutnya, hal ini cukup beralasan, di mana pada Peraturan lainnya, seorang Kepala Urusan (Kaur) pemerintahan desa harus berpendidikan minimal SMA sederajat.  Diharapkan dengan pendidikan kepada desa yang setara dengan Kaur dapat menyeimbangii para aparatur desa lainnya yang minimal berizajah SMA sederajat.

“Masak Kaur berizajah SMA sederajat sedangkan kepala desa nya hanya SMP sederajat. Padahal seorang Kepala Desa adalah seorang pimpinan di desanya,” kata Nurul Ainy, Rabu (7/11/2018).    

Dikatakan Hj Nurul, dengan kepala desa yang memiliki pendidikan tinggi tentunya mempunyai SDM yang baik pula, sehingga nantinya dapat membawa perubahan besar bagi desa dan masyarakatnya. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru