Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Belum Puas Konsumsi Sabu, Man Masuk Bui

  • 07 November 2018 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Man (28) warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya menjalani sidang sebagai terdakwa kasus sabu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/11/2018).

Dalam persidangan itu, terdakwa mengaku membeli sabu dari Hasan Basri pada Juni 2018. Mereka bertransaksi di Jalan Riau.

"Saya dua kali beli. Pertama saya sekitar pukul 12.30 WIB, yang kedua sekitar pukul 17.30 WIB," kata Man di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli.

Man membeli dua paket sabu dengan rincian satu paket 0,3 gram seharga Rp 200.000, dan paket 0,9 gram seharga Rp 400.000. Selang berapa lama, terdakwa ditangkap polisi di depan rumahnya.

"Saya beli pertama langsung pakai habis. Karena belum puas, makanya saya beli lagi," kata Man.

Man didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru