Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu Ini Diganjar 8 Tahun Penjara

  • 07 November 2018 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - SN dan WR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bagaimana tidak, warga Jalan Sumatera, Kota Palangka Raya ini diganjar delapan tahun penjara setelah terjerumus dalam peredaran narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Een Hosana mengatakan, Samsudin Noor merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap aparat kepolisian. Atas perbuatannya tersebut, serta setelah melalui rangkaian panjang proses hukum SN diganjar 8 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar.

"Terdakwa diganjar 8 tahun saat sidang putusan ini tadi. Tentunya putusan majelis hakim juga telah sesuai dengan ketentuan hukum dan pertimbangan," ungkap Een, dalam surat tuntutan yang ia baca saat persidangan, Rabu (7/11/2018) sore.

Hukuman tersebut, lanjut Een, tentunya sesuai pengakuan terdakwa yang mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu. Terdakwa juga telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti menguasai barang bukti berupa lima paket sabu serta barang bukti lainnya," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, SN dan WR merupakan budak sabu yang dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Palangka Raya, pada Mei 2018 lalu. SN diamankan beserta barang bukti lima paket sabu seberat 9,95 gram, satu dompet, dua unit HP, dan dua unit sepeda motor.

(AGUS/B-2)

Berita Terbaru