Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Ini Ditahan Kejari Kapuas karena Kasus Korupsi Dana Reboisasi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 November 2018 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ansari akhirnya ditahan lantaran terjerat kasus korupsi Dana Reboisasi saat menjabat sebagai bendahara di Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas tahun 2008 silam.

ASN yang diketahui masih aktif bekerja di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi tersebut dijemput langsung oleh anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan dibawa ke Rumah Tahanan kelas II A Kuala Kapuas pada Rabu (7/11/2018) sore.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kapuas, Komaidi melalui Kasi Pidsus, Syahrul Arif Hakim bahwa pihaknya telah melakukan Penahanan kepada salah satu ASN dengan mengeksekusi langsung berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami melaksanakan putusan pengadilan yaitu eksekusi berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kapuas melaksanakan putusan pengadilan berupa putusan Mahkamah Agung nomor 1540K / Pid.sus/2012 tanggal 24 September 2018," ungkap Kasi Pidsus, Syahrul, Rabu (7/11/2018) sore.

Ansari terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Reboisasi di Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas tahun 2008 lalu.

Akibat perbuatnya, ia dikenakan pasal 2 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Terdakwa dihukum selama 4 tahun dan didenda masing-masing sebesar Rp200 juta.

"Jika denda yang tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Selain hukuman badan dan denda, terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp183,15 juta," terangnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti dalam satu bulan. "Maka akan dikenakan kurungan badan selama satu tahun penjara," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru