Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Desa Tumbang Baringei Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

  • 08 November 2018 - 14:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Gunung Mas menetapkan mantan Kepala Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan, Rid ,54, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2016.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas Herry Santoso mewakili Kajari Gumas Koswara kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).

Menurut Herry, dugaan penyelewengan dana desa dan ADD Desa Tumbang Baringei pada 2016 sebesar  Rp161.978.000. 

Tersangka Rid diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 junto Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.  

Rencananya Rid akan diperiksa sebagai tersangka, Senin (12/11/2018). Selain mengusut dugaan kasus korupsi dana desa dan ADD Desa Tumbang Baringei. Kejari Gumas juga mengusut dugaan korupsi di Desa Bereng Jun. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru