Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rela Jadi Kurir Sabu Karena Uang Rp700 Ribu

  • 08 November 2018 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - MA, alias Ap, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (8/11/2018). Apin menjalani sidang dakwaan tersebut lantaran kedapatan memiliki sabu.

Dalam persidangan yang dipimpin omajelis hakim yang diketuai Dian Kurniawati, Ap mengakui diajak temannya Supar yang masih menjadi DPO polisi untuk mencari sabu pesanan seseorang pada Agustus 2018.

Dengan imbalan Rp700.000, Ipin pun menyetujui ajakan Supar. Keduanya lalu pergi menuju lokasi transaksi pembelian sabu tersebut.

"Saya bersama Supar menuju Jalan Tjilik Riwut Km 6. Di situ Supar menelepon seseorang dan saya tidak tahu siapa. Terus kami lanjut lagi ke Tjilik Riwut 11," kata Ap di depan hakim.

Ap menjelaskan dalam persidangan bahwa mereka bertemu dengan seseorang yang memberitahu sabu tersebut diletakkan di dekat tiang lampu lalu lintas, kemudian Supar pergi untuk mengambil sabu tersebut.

"Sabunya ada di dekat tiang lampu lalu lintas, Setelah diambil Supar, kami langsung pergi menuju Kasongan," kata Ap.

Terdakwa tertangkap oleh anggota kepolisian saat melakukan razia kendaraan di Jalan Tjilik Riwut Km 38. Supar langsung kabur saat petugas hendak mendekati mobil.

Petugas mencoba mengejar namun tidak berhasil. Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru