Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sembunyikan Peralatan Kerja Teman Berujung Pidana

  • 08 November 2018 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rus alias Ma harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (8/11/2018). Hal itu, lantaran Ma menyembunyikan peralatan kerja milik temannya pada September 2018.

Ahmad, korban yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus itu menjelaskan, mendapati peralatannya hilang saat akan bekerja di meubelnya Jalan Jawa, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

"Saya habis lembur malamnya. Saat siangnya ingin bekerja, kotak peralatan tukang saya sudah tidak ada di tempat. Saya cari tidak ketemu," kata Ahmad dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Evelyne Napitupulu tersebut.

Ahmad kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa. Setelah di bawa ke kantor polisi terdakwa mengakui, ia yang memindahkan kotak peralatan korban.

"Di kantor polisi, dia (terdakwa) mengaku memindahkan kotak peralatan ke atas rak aluminium terus ditutup pakai batang besi supaya tidak terlihat. Dia mengaku agar tidak diambil maling, makanya dipindahkan," tambah Ahmad.

Sementara itu, dalam persidangan terdakwa sempat berkelit hingga akhirnya mengakui berniat mengambil kotak peralatan korban.

"Iya saya mau mengambil itu untuk dipakai sendiri. Tidak ada rencana sebelumnya. Saat melihat kotak itu, langsung muncul keinginan memiliki. Kemudian saya pindahkan dan sembunyikan," aku Ma.

Terdakwa dibidik Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru