Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Tegas Bagi ASN Tidak Netral di Pemilu 2019

  • Oleh Norhasanah
  • 08 November 2018 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara, memanggil sejumlah ASN yang kedapatan menanggapi postingan kampanye calon legislatif (caleg) di media sosial.

"Ada empat orang yang kita panggil, tapi baru dua yang hadir memberikan klarifikasi," kata Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah, Kamis (8/11/2018).

Dia mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan ASN terbukti tidak netral, maka pihaknya akan menyampaikan rekomendasi ke Komisi ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diberikan sanksi.

"Yang terbukti akan ada sanksi, sama halnya saat pilkada, tapi yang memberi sanksi PPK. Dan untuk Pemilu 2019, kami akan menyampaikan rekomendasi sampai ke Komisi ASN dan PPK, bagi pegawai yang terbukti tidak menjaga netralitas atau berpihak," kata dia.

Irwan menambahkan, pihaknya telah memanggil sebanyak 4 ASN untuk klarifikasi, namun hanya 2 ASN yang memenuhi panggilan.

"Mereka sudah klarifikasi, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Memberikan tanda like atau mengomentari postingan kampanye caleg di media sosial," pungkas Irwansyah. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru