Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kapuas Eksekusi Mantan Kepala Dinas Kehutanan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 November 2018 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas kembali menahan satu terdakwa kasus korupsi dana reboisasi. Yakni mantan Kepala Dishut Kapuas tahun 2008, Andarias Lempang, Kamis (8/11/2018). 

Terdakwa dijemput langsung tim Pidsus Kejari Kapuas, di kediamannya, Kota Palangka Raya.

Sebelumnya, kejaksaan menahan oknum ASN mantan bendahara Dinas Kehutanan (Dishut) Kapuas tahun 2008 bernama Ansyari. Dia dieksekusi ke Rutan Klas IIB, Kuala Kapuas, Rabu (7/11/2018) lalu.

Kepala Kejari Kapuas, Komaidi melalui Kasi Pidsus, Syahrul Arif Hakim, mengatakan, eksekusi itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung, untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Andarias Lempang.

"Terdakwa sudah kami jemput, Rabu (7/11/2018) malam, di rumahnya di Palangka Raya. Sudah juga kami jelaskan kepada yang bersangkutan (alasan penahanan)," kata Syahrul Arif Hakim.

Berbeda dengan terdakwa Ansyari, yang ditahan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas, terdakwa Andarias ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya.

Andarias Lempang terjerat kasus korupsi Dana Reboisasi di Dinas Kehutanan Kapuas tahun 2008 lalu, bersama bendaharanya Ansyari.

Pada tingkat Mahkamah Agung, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, sebagaimana pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHp. 

"Untuk pasal dan hukuman sama dengan terdakwa Ansari. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebenar Rp 183.150.000," kata dia.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka terdakwa akan dikenakan 1 tahun penjara. (DODI RIZKIANSHAH/B-11)

Berita Terbaru