Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tergiur dengan Upah Rp100 Ribu, Lelaki Ini Jadi Budak Sabu

  • 08 November 2018 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tergiur dengan upah Rp100 ribu untuk setiap pengantaran, Mah (34) warga Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya nekat menjadi budak sabu.

Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (8/11/2018) sore, Mah mengakui sabu seberat 122,39 gram itu berasal dari seseorang bernama Ihuk yang masih jadi DPO aparat kepolisian.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui mendapat tawaran menjadi kurir dari Ihuk dengan mengantarkan paket sabu tersebut ke beberapa tempat di Palangka Raya.

"Kami belum pernah ketemu sebelumnya, hanya komunikasi melalui ponsel. Ihuk meminta saya untuk mengantar sabu. Upah dari tiap pengantaran Rp100 ribu untuk jarak dekat dan Rp200 ribu untuk jarak yang jauh dari rumah," kata Mah, di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dian Kurniawati.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui jika paket sabu tersebut dibagi sesuai arahan Ihuk yang kemudian dikirim ke 13 tempat di Palangka Raya.

"Saya dapat arahan membagi sabu tersebut kemudian diantarkan ke beberapa tempat. Pembayarannya bisa langsung ataupun transfer," terang Ma.

Sebelum tertangkap oleh aparat kepolisian, terdakwa sudah 4 kali menerima sabu dari Ihuk. Terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru