Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Kayu Ilegal untuk Dijual Lagi

  • Oleh Naco
  • 09 November 2018 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IR (43) warga Jalan TVRI, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur membeli kayu olahan jenis meranti untuk dijual kembali. Hal itu diutarakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

"Kayu itu totalnya 6 meter kubik," kata tersangka sebagaimana tertuang dalam berkas acara pemeriksaannya, Jumat (9/11/2018).

Tersangka membeli kayu itu dengan warga Desa Bukit Beringin Makmur, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur seharga Rp 12 juta.

Tersangka diamankan polisi saat membawa kayu menuju Sampit, pada Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Poros Parenggean Km 5, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Ketika itu, tersangka mengangkut kayu menggunakan truk nomor polisi KH 8040 FE sebanyak 56 keping meranti atau sekitar 7,6 meter kubik berdasarkan hasil perhitungan penyidik.

Kepada petugas, tersangka tidak bisa menunjukan dokumen kayu. Dan pembelian kayu tidak menggunakan kwitansi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru