Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Aset Fakhrur Razie Sudah Disita Kejaksaan Negeri Murung Raya

  • 09 November 2018 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Murung Raya melakukan penyitaan seperti sebuah rumah di Jalan Tingang, Palangka Raya milik Direktur PT Nanang Mulya Group Fakhrur Razie, terpidana korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu, Murung Raya. Jumat (9/11/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert Sitinjak mengatakan sudah ada 8 aset milik terpidana yang disita oleh kejaksaan. Aset tersebut berupa Tanah dan juga kendaraan.

"Kami sudah memblokir dan menyita 8 aset, salah satunya tanah dan bangunan di Tingang ini. 2 tanah di Bukit Tunggal serta beberapa mobil salah satunya Fortuner dengan nomor polisi KH 1153 AY," kata Robert.

Penyitaan dilakukan sebagai ketegasan Kejaksaan Negeri Murung Raya untuk memberikan efek bagi para koruptor agar mau membayar uang pengganti akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Ini juga sebagai bentuk edukasi,  bagi para koruptor. Jangan sampai mereka berkelit dan berlama-lama agar uang pengganti itu diganti dengan hukuman subsidernya. Jadi kami sita dan kami lelang aset tersebut agar nanti uang kerugian negara dapat dikembalikan," jelas Robert.

Kejaksaan Negeri Murung Raya sudah memberikan waktu 1 tahun kepada terpidana sebelum dilakukannya eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik terpidana Fakhrur Razie tersebut.

"Kami sudah memberikan waktu, beberapa upaya sudah dilakukan, namun tidak ada respon positif dari terpidana. Jadi tanah dan bangunan ini kami sita untuk kemudian kami lelang," tandasnya.

Berita Terbaru