Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kayu Ilegal 7,9 Meter Kubik Milik Rahmat

  • Oleh Naco
  • 09 November 2018 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kayu olahan ilegal dari berbagai ukuran yang diangkut tersangka Ek (37) diakui milik Rahmat. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

"Kayu itu milik Rahmat. Dia hanya meminta membawa kayu itu," kata tersangka sebagaimana tertuang dalam berkas acara pemeriksaannya, Jumat (9/11/2018)

Tersangka dalam kasus ini terungkap kalau dia diamankan pada Sabtu (22/9/2018) pukul 19.05 WIB Jalan Poros Parenggean Km 5 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tersangka diamankan 49 keping atau 7,9 meter kubik kayu olahan yang diangkut menggunakan dump truk dengan nomor polisi KH 8086 LN.

Kayu itu diangkut dari Desa Bukit Beringin Indah, Kecamatan Telaga Antang. Namun dari siapa Rahmat membeli kayu itu ia tidak mengetahuinya. Rencananya kayu itu akan diantar menuju kawasan Bundaran KB, Jalan HM Arsyad Sampit.

Warga Desa Tumbang Bajani, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru