Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Murung Raya Beri Waktu 3 Hari Untuk Pembayaran

  • 09 November 2018 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya memimpin eksekusi penyitaan tanah dan bangunan di Jalan Tingang, Jumat (9/11/2018).

Penyitaan tersebut dilakukan terhadap tanah dan bangunan milik terpidana korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu, Murung Raya, Fakhrur Razie.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya mengatakan penyitaan dilakukan akibat terpidana enggan membayar hukuman tambahan berupa uang pengganti yang mencapai Rp1,1 miliar. 

"Kami memberikan waktu kurang lebih 3 hari bagi terpidana maupun keluarga kalau melakukan pembayaran. Bisa juga langsung tunai Rp 1,1 M, kalau sudah terbayarkan maka penyitaan ini akan kami cabut," kata , Robert Sitinjak.

Sebelumnya Kejaksaan sendiri sudah memberi waktu 1 bulan bahkan hingga 1 tahun bagi terpidana untuk melakukan pembayaran setelah vonis dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, namun hingga penyitaan dilakukan terpidana belum juga ada respon untuk membayar.

Kajari menegaskan pihaknya bersama Polres Palangka Raya akan menindak tegas siapapun yang mencoba melepas atribut penyitaan berupa Garis Kejaksaan dan juga spanduk yang terpasang di rumah milik Fakhrur Razie tersebut.

"Kami bersama polres akan menindak tegas jika ada yang mencoba melepas, karena itu sudah melanggar hukum dan dapat dikenakan pidana," kata Kajari. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru