Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Murung Raya Beberkan Penyebab Mangkraknya Pembangunan Pasar Pelita Hilir

  • 09 November 2018 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Murung Raya menyita salah satu aset terpidana korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, di Jalan Tingang, Palangka Raya, Jumat (9/11/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya menjelaskan mangkraknya pembangunan pasar tersebut akibat tidak terbangunnya tiang pancang di pasar tersebut.

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dalam kasus ini ada kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar.

"Pembangunan Pasar Pelita Hilir itu mangkrak, karena tiang pancangnya tidak ada. Jadi progresnya mandek. Hingga saat ini, pasar itu tidak bisa digunakan," kata Kepala Kejari Murung Raya, Robert Sitinjak.

Dia menjelaskan, proyek pembangunan pasar tersebut rencananya dibangun dua lantai. Pembangunannya dimulai sejak 2010 hingga 2012, dan sudah menelan dana hingga Rp 9,7 miliar.

"Seharusnya Murung Raya sudah memiliki pasar senilai Rp 9,7 miliar, tapi karena tiang pancang yang tidak terbangun itu, pondasinya rapuh dan gampang roboh sewaktu-waktu. Tentunya, itu akan membahayakan pedagang atau masyarakat di pasar tersebut," jelas Robert.

Adapun penyitaan dan pelelangan tanah dan bangunan milik terpidana Fakhrur Razie di Jalan Tingang, Palangka Raya tersebut dinilai mencukupi untuk menutup kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 miliar.

"Uangnya (hasil lelang) nanti akan kami serahkan kepada Pemkab Murung Raya," tandas Robert. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru