Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Data Bangunan 'Makan' Trotoar

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 November 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas mendata bangunan warga yang 'memakan' trotoar hingga menghalangi pengguna jalan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Yunabut, Jumat (9/11/2018) mengatakan, pendataan dilakukan oleh tiga tim. Mereka juga mengimbau pedagang untuk tidak menyalahi aturan.

"Sejumlah bangunan di jalan protokol terindikasi melanggar perda seperti kanopi dan pelang di atas trotoar. Seharusnya lebih mundur, karena trotoar itu jalur umum," kata Yunabut.

Satpol PP juga melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat agar paham, mengerti, menyadari, dan peduli terhadap aturan.

Yunabut menuturkan, setelah didata maka yang terindikasi melanggar Perda akan ditegur dan diminta memundurkan bangunan. Jika diindahkan, Satpol PP akan memberikan tindakan tegas.

"Trotoar itu adalah hak pengguna jalan, dan sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Pertamanan, dan Kebersihan," kata dia.

Selain itu, untuk mewujudkan wilayah daerah yang tertib, teratur, rapi, bersih, nyaman, dan aman, perlu dukungan masyarakat. 

"Kita akan lebih proaktif dan intensif lagi dalam melakukan pengawasan. Kita berikan waktu untuk memindahkan bangunan yang ada di atas trotoar," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru