Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskoba Polres Bartim Ringkus Pengedar Sabu Asal Kalimantan Selatan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 10 November 2018 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satreskoba Polres Barito Timur (Bartim) meringkus tersangka pengedar sabu bernama Masrun alias Kai Usu (44), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Dari tangannya diamankan empat paket besar sabu.

Tersangka ditangkap di Jalan Houling PT Adaro Indonesia km 45 Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dhani Sutirta, Sabtu (10/11/2018) mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di jalur tersebut.

"Saat dilakukan pengintaian, tersangka melintas dan kemudian kami ringkus. Kami mengamankan empat paket sabu dari kantong celana tersangka," kata Dhani.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, seperti uang tunai Rp 125 ribu, satu ponsel, dan sepeda motor Honda Beat DA 6567 HAB yang digunakan tersangka.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)

Berita Terbaru