Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus SPT Fiktif, Jaksa Sita Lahan 200 Hektare di Bagendang

  • Oleh Naco
  • 11 November 2018 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik pada tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akhirnya resmi menyita aset tanah dengan luasan sekitar 200 hektare.

Penyitaan itu dilakukan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga fiktif yang kini menyeret mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M Saini Arif.

"Saya bersama tim penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indrayudatama, Minggu (11/11/2018).

Penyitaan itu mereka lakukan pada Sabtu (10/11/2018) sore di lahan itu mereka memasang plang tanda penyitaan bertuliskan tanah ini disita.

Dalam plang dengan ukuran sekitar 1x1 meter itu juga ditegaskan penyiraan itu dilakukan oleh penyidik Kejari Kotim berdasarkan penetapan sita dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan Nomor: 56/Pen.Pid.Sus.TPK/2018 tertanggal 26 Oktober 2018.

Selain Agung turun langsung dalam penyitaan itu ketua tim penyidik kasus tersebut Lutvi Tri Cahyanto bersama jaksa penyidik Lilik Haryadi.

Sementara itu proses kasus ini sendiri masih dalam ranah perampungnan berkas perkara. Sementara tersangka Saini masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit sebagai tahanan jaksa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru